2 Bulan Beroperasi, Sat Narkoba Polres Bangka Barat Tangkap 14 Orang
Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam keterangan pers Senin (1/12/2025) menunjukan para tersangka dan barang bukti hasil tangkapannya di Mapolres.--
BABELPOS.ID, MENTOK - Selama Tahun 2025 mulai tanggal 1 Oktober sampai 30 November 2025 Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus dengan rincian Tkp Kecamatan Mentok 6 kasus dan Tkp Kecamatan Parittiga 3 kasus dan Kecamatan Tempilang 2 kasus.
Dengan jumlah tersangka keseluruhan berjumlah 14 orang dengan 12 orang laki-laki dan 2 orang merupakan anak-anak dan 2 orang perempuan.
BACA JUGA:Kapolres Bangka Barat Turun ke Lokasi Tambang yang Timbun 3 Penambang
Sedangkang jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 319 paket dengan berat bruto 252,26 gram dan 16 butir extasi warna kuning dengan berat brutto 8,95 gram.
Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam keterangan pers Senin (1/12/2025) menunjukan para tersangka dan barang bukti hasil tangkapannya di Mapolres.
BACA JUGA:BPBD Babel Siapkan Strategi Siaga Bencana, Ajak Warga Peduli Lingkungan
Kapolres mengatakan kasus pertama Kamis 2 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 Wib bertempat di bekas peternakan ayam potong milik kelompok Desa yang beralamatkan di Jl. Panglima Angin Kp. Jawa Desa Tempilang Kecamatan Tempilang dan sekira pukul 00.40 wib di rumah PF yang beralamatkan di Simpang Tugu Ketupat Rt. 013 Rw. 005 Desa Tempilang Kecamatan Tempilang.
Di Tkp dari hasil penangkapan PF di peroleh barang bukti narkotika jenis shabu shabu 2 paket ukuran dengan Berat BB Sabu Brutto 13.87 gram.
BACA JUGA:Peringatan Hari Korpri, Gubernur Babel Sentil Keras ASN Soal Absensi dan Dinas Luar
Selanjutnya yang kedua Kamis 2 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 Wib bertempat di Dusun Basun Rt. 001 Rw. 002 Desa Sinar Surya Kec. Tempilang (Tkp 1) dan sekira pukul 02.00 wib di rumah kakek pelaku di Dusun Basun Rt. 002 Rw. 001 Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang.
Di Tkp dari hasil penangkapan RA di peroleh barang bukti narkotika narkotika jenis shabu shabu 6 paket ukuran besar dan 18 paket ukuran kecil dengan berat BB sabu brutto 60.53 gram.
BACA JUGA:BPBD Babel Siapkan Strategi Siaga Bencana, Ajak Warga Peduli Lingkungan
Yang Ketiga jum’at 3 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Jl. Batu Kuning Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kecamatan Mentok (Tkp 1) sekira pukul 15.00 wib dirumah saudara RA yang beralamatkan di Dusun Air Gantang Rt. 007 Rw. 001 Desa Air Gantang Kec. Parittiga (Tkp 2) dan sekira pukul 15.30 wib di pinggir pantai Dusun Penganak Desa Air Gantang Kec. Parittiga.
Di Tkp dari hasil penangkapan RA dan EP di peroleh barang bukti narkotika narkotika jenis shabu 93 paket dengan ukuran kecil dengan berat BB Shabu brutto 20.42 gram dan 16 butir extasi berwarna kuning dengan berat bruto 8.95 gram.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

