JPU Telah Terima Relaas Putusan Kasasi, Siap Eksekusi Ari Setioko, H Marwan & Ricki Nawawi

Senin 24-11-2025,06:00 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Eksekusi penjara babak pertama tipikor tanam pisang tumbuh sawit segera tuntas. Pihak JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) telah menerima relaas dari Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang atas pemberitahuan isi putusan kasasi, atas terdakwa Ari Setioko (bos PT Narina Keisha Imani atau NKI), H Marwan (mantan Kadishut Babel) dan Ricki Nawawi (PNS). Surat yang diterima tanggal 13 November 2025 nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 jo. Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp. 

Adapun vonis hukuman yang akan dijalani oleh 3 terdakwa masing-masing: Ari Setioko dengan penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair kurungan 4 bulan. Tidak cukup di situ bos PT NKI dikenakan dengan pidana uang pengganti Rp 3.750.000.000 dengan subsidair 3 tahun penjara.

Sementara H Marwan: pidana penjara 6 tahun, denda 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Ricki Nawawi: 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

“Surat tersebut telah diterima pihak JPU di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Dengan begitu, berarti pihak JPU sesuai SOP akan segera melaksanakan eksekusi terhadap para terdakwa. Teknis eksekusi ada di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Babel, Basuki Raharjo. 

Sebelumnya 2 orang anak buah mantan Gubernur Erzaldi Rosman sudah terlebih dahulu menjalani eksekusi penjara. Yakni Dicky Markam dan Bambang Wijaya.

Dicky Markam divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Sedangkan Bambang Wijaya pidana penjara 3 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Pasal yang dijerat kepada 2 PNS ini adalah terbukti pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair.  

BACA JUGA:Pemilik 9 Alat Berat Toyo dan Iben Disebut-Sebut Kolektor yang Menyalur Pasir Timah ke Smelter PT MSP?

BACA JUGA:Jika Mantan Gubernur & 3 Perusahaan Sawit Belum Disidik, Marwan Lawan Eksekusi Sampai Titik Darah Penghabisan

Untuk diketahui di tingkat Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir telah memvonis bebas terdakwa perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023. (29/4). 

Dalam vonis dinyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair - subsidair.

Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair – subsidair tersebut. 

Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menyatakan perkara ini tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi, melainkan telah terbukti melakukan tindak pidana perambahan hutan. 

Sebelumnya perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023, JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman yang terbilang berat. Terdakwa Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani atau NKI dengan 16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara. 

JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri. Yakni sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.

Kategori :