DPD IMM Babel Desak Gubernur dan DPRD Percepat Regulasi IPR, Sarkawi: Rakyat Mau Menambang dengan Aman

DPD IMM Babel Desak Gubernur dan DPRD Percepat Regulasi IPR, Sarkawi: Rakyat Mau Menambang dengan Aman

Sarkawi--Foto IST

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bangka Belitung (DPD IMM Babel) mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD untuk segera mempercepat penyusunan dan pengesahan regulasi terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Desakan ini muncul di tengah meningkatnya penertiban aktivitas tambang rakyat oleh aparat yang dinilai belum diimbangi dengan kejelasan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara sah.

Ketua DPD IMM Babel, Sarkawi, menilai lambannya proses regulasi IPR telah menimbulkan dilema di tengah masyarakat. Di satu sisi, aktivitas penambangan rakyat terus dilakukan karena menjadi sumber penghidupan utama, namun di sisi lain masyarakat harus berhadapan dengan penertiban aparat karena dianggap tidak memiliki izin.

Menurutnya, percepatan regulasi IPR merupakan solusi konkret untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat penambang.

“Kami mendesak Gubernur dan DPRD Bangka Belitung untuk segera mempercepat regulasi IPR. Masyarakat tidak boleh terus-menerus berada dalam posisi serba salah. Mereka mencari nafkah, tetapi di sisi lain dianggap melanggar aturan karena belum ada mekanisme yang jelas. Kami butuh percepatan agar rakyat bisa menambang dengan aman dan legal,” ujar Sarkawi dalam keterangannya, Senin (16/3). 

BACA JUGA:Bandel Beroperasi Ilegal, Polisi Tertibkan Tambang Timah di Belinyu

BACA JUGA:PT Timah Gandeng Polri untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Timah

DPD IMM Babel juga menyoroti maraknya penertiban tambang rakyat oleh Satgas Halilintar yang belakangan intens melakukan razia di sejumlah titik tambang di Bangka Belitung. Penertiban tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi para penambang tradisional yang menggantungkan ekonomi keluarga dari sektor tersebut.

Sarkawi menegaskan bahwa IMM tidak menolak upaya penegakan hukum, namun pemerintah juga harus menghadirkan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat.

“Penegakan hukum tentu penting, tetapi negara juga wajib menyediakan ruang legal bagi rakyat. Saat ini banyak masyarakat yang dirazia oleh Satgas Halilintar, sementara regulasi yang mengatur penambangan rakyat belum juga dipercepat. Ini yang kami anggap tidak seimbang,” tegasnya.

IMM Babel mendorong pemerintah daerah untuk segera memetakan wilayah yang berpotensi dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar penerbitan IPR. Dengan adanya WPR yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat dapat diatur secara lebih tertib, ramah lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

DPD IMM Babel menilai keberadaan regulasi IPR bukan hanya soal legalitas penambangan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan keselamatan kerja penambang, pengawasan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Jika pemerintah serius ingin menata pertambangan rakyat, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempercepat regulasi IPR. Tanpa itu, masyarakat akan terus berada di wilayah abu-abu antara kebutuhan ekonomi dan ancaman penertiban,” tambah Sarkawi.

DPD IMM Babel berharap Gubernur dan DPRD Bangka Belitung dapat menjadikan persoalan ini sebagai prioritas kebijakan daerah. Dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada rakyat, konflik antara aparat penertib dan masyarakat penambang dapat diminimalisir serta aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Beredar Kwitansi Pembayaran Rental Alat Berat Tambang Maut Pondi ke Oknum Polisi Fa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait