Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti sabu sebanyak 114,88 gram senilai Rp273 Juta dan Extacy (Inex) sebanyak 133 butir dengan berat 49,94 gram.
Kemudian, sekira pukul 15.00 WIb dilakukan pengembangan ke rumah tersangka Susanti di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan ditemukan barang bukti sabu seberat 10 gram dan inex satu setengah butir.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hendra berperan sebagai bandar, sedangkan Susanti bertugas menimbang atau mengemas narkotika," ungkap Kapolresta.
Selanjutnya, dikatakan Kapolresta, dari dua tersangka pihaknya kembali melakukan pengembangan sekira pukul 16.00 WIB ke rumah tersangka Eyny alias Dayang dan Raup Hidayatullah alias Dayat yang beralamat di Dusun Sampur Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan ditemukan barang bukti sabu seberat 10 gram.
"Setelah diinterogasi, ternyata tersangka Eyny dan Raup merupakan pemilik sabu. Yang mana asal barang tersebut di dapatkan di Desa Terak Kabupaten Bangka Tengah yang diambil oleh tersangka Raup dan Eyny. Kemudian dibawa ke rumah tersangka Susanti untuk di timbang atau di kemas menjadi siap edar, kemudian diserahkan kepada tersangka Hendra Setiawan alias Ayong untuk di edarkan. Nah, dari pengakuan tersangka bahwa yang mengatur peredaran narkotika tersebut adalah jaringan Lapas Narkotika Pangkalpinang," tutup Kapolresta.
BACA JUGA:Tergiur Cuan Rp500 Ribu, IRT di Pangkalpinang Nekat Jadi Kurir Sabu
BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal OKI Sumsel Ditangkap Polisi, 18,16 gram Jadi Barbuk