Disparbudkepora Provinsi Bangka Belitung Gandeng Analis KI Kanwil Kemenkum Babel Daftarkan 65 Merek

Disparbudkepora Provinsi Bangka Belitung Gandeng Analis KI Kanwil Kemenkum Babel Daftarkan 65 Merek

Tingkatkan Pendaftaran Merek, Disparbudkepora Provinsi Bangka Belitung Gandeng Analis KI Kanwil Kemenkum Babel Daftarkan 65 Merek--

//Tingkatkan Pendaftaran Merek

BABELPOS.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yang di wakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Ektha Dwiarni dan Erlangga Hadi Wibowo menjadi tim Fasilitator dalam kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Tahap II.

Kegiatan ini di selenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kep. Bangka Belitung, yang dilaksanakan di Hotel Grand Hatika Belitung (12/12/25).

Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (merek) ini dilaksanakan secara daring dan luring.

Peserta yang hadir langsung berjumlah 27 pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, serta 38 pelaku ekraf lainnya menghadiri secara daring.

BACA JUGA:Menuju P4N LXIX, Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Tes Potensi Akademik dan Psikotes di Lemhannas RI

Kegiatan fasilitasi ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk mendorong pelaku ekonomi kreatif agar memiliki kepastian hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (merek).

Dengan menggandeng Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Babel, kegiatan fasilitasi ini telah dilakukan dalam 11 tahap, yaitu tahap pertama dilaksanakan pda bulan Agustus 2025 di Kabupaten Bangka dengan jumlah fasilitasi sebanyak 85 merek, sedangkan tahap kedua ini dengan jumlah fasilitasi sebanyak 65 merek.

BACA JUGA:Lindungi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Kota Pangkalpinang

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahrga Provinsi Kep. Bangka Belitung, Widya Kemala Sari.

Dalam sambutannya, widya menjelaskan bahwa haki merupakan prioritas untuk mendorong 17 sub sektor ekonomi kreatif di Bangka Belitung.

"Haki tidak hanya melindungi produk yang dihasilkan tapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mndorong pertumbuhan usaha", ujar widya.

Di sela pendampingan pendaftaran merek,turut hadir Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung H. Dody Kusdian yang memberikan pemaparan terkait peluang dan tantangan mengenai ekonomi kreatif di Bangka Belitung.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pendaftaran dan Serahkan Dua Sertifikat Hak Cipta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait