Polresta Pangkalpinang Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Sepekan, Amankan 5 Tersangka dan Sabu Rp493 Juta

Kamis 21-08-2025,19:51 WIB
Reporter : Agus
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang terus menunjuk komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. 

Terbukti, dalam satu pekan terakhir, Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan mengamankan lima tersangka dan total barang bukti sabu seberat 234,88 gram senilai Rp493 juta. 

Kelima tersangka yang diamankan yakni Kemal (35), Hendra Setiawan alias Ayong, Susanti alias Santi, Eyni alias Dayang dan Raup alias Dayat. 

Kelima tersangka dan barang bukti ini dihadirkan langsung dalam konferensi pers yang digelar Polresta Pangkalpinang di ruang SAR pada Kamis (21/8/2025). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners. 

BACA JUGA:Digerebek Polisi, Pengedar Buang Sabu ke Closed

BACA JUGA:Pemuda di Toboali Simpan Sabu, 4,21 Gram Menjadi Barang Bukti

Kapolresta menyebut, untuk kasus pertama, pihaknya mengamankan tersangka Kemal Fasha yang diringkus  pada Rabu (20/8/2025) sekira pukul 14.00 WIB lalu di pinggir Jalan Gang Damai RT 007 RW 003 Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Dari tersangka Kemal, kata Kapolresta, pihaknya mengamankan barang bukti sabu sebanyak 100 gram senilai Rp220 juta. 

"Tersangka adalah seorang bandar yang kita amankan saat hendak transaksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka adalah bandar narkoba antar kabupaten," beber Kapolresta. 

Kemudian untuk ungkap kasus kedua, lebih lanjut Kapolresta menyampaikan, pihaknya berhasil membongkar jaringan narkoba Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. 

Dari ungkap kasus ini, pihaknya mengamankan empat tersangka yakni Hendra Setiawan alias Ayong, Susanti alias Santi, Eyni alias Dayang dan Raup alias Dayat. 

"Ke empat tersangka diamankan secara terpisah dengan lokasi yang berbeda," beber Kapolresta. 

BACA JUGA:Curi TBS Milik PT. BML, Seorang Warga Simpang Rimba Diringkus, Sempat Pakai Narkoba Sabu Sebelum Mencuri

BACA JUGA:ABG Mentok Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Kapolresta mengatakan, awalnya pihaknya menangkap tersangka Hendra Setiawan alias Ayong pada Selasa (29/7/2025) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Dusun Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Kategori :