Wawako Pangkalpinang Tekankan Pencapaian Target Kinerja Bagi 2.758 PPPK Paruh Waktu 2025 Yang Dilantik

Wawako Pangkalpinang Tekankan Pencapaian Target Kinerja Bagi 2.758 PPPK Paruh Waktu 2025 Yang Dilantik

Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna didampingi Sekda Kota Pangkalpinang, Miego secara simbolis melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) di Stadion Depati Amir Pangkalpinang, Jumat (12/12/2025).--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna secara resmi mengukuhkan sebanyak 2.758 PPPK Paruh Waktu Kota Pangkalpinang Tahun 2025. 

Wawako Pangkalpinang Dessy Ayutrisna yang didampingi Sekda Kota Pangkalpinang, Miego juga sekaligus secara simbolis melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) ini berlangsung di Stadion Depati Amir Pangkalpinang, Jumat (12/12/2025).

BACA JUGA:​Babel Tetapkan Status Siaga Satu Bencana, Gubernur Hidayat Relakan Waktu Tidur Berkurang

Dalam amanatnya, Wawako Dessy Ayutrisna berpesan bahwa dengan telah dilaksanakannya pengukuhan ini diharapkan dapat memberi dampak yang signifikan dalam berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

BACA JUGA:Pejabat Pendidikan se Babel Bertemu Bahas Masalah Akreditasi

Pengukuhan PPPK Paruh Waktu Kota Pangkalpinang 2025 ini merupakan hasil dari perjuangan, kerja keras dan dedikasi sekaligus bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian yang selama ini telah ikut membantu pelaksanaan roda pemerintah serta pelayanan publik di Pemerintah Kota Pangkalpinang.

PPPK Parug Waktu Kota Pangkalpinang yang resmi dilantik tahun 2025.

Yaitu total berjumlah 2.758 orang yang terdiri atas tenaga kesehatan 108 orang, tenaga pendidikan 103 orang dan tenaga teknis lainnya 2.547 orang.

BACA JUGA:​Babel Tetapkan Status Siaga Satu Bencana, Gubernur Hidayat Relakan Waktu Tidur Berkurang

Setiap ASN memegang peran strategis, karena penempatan ini langsung pada perangkat daerah maupun unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sebab itu penting bagi saudara - saudara yang telah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Aparatur Sipil Negara untuk memahami tugas sejak awal dan menyesuaikan diri dengan ritme kerja organisasi.

"Tentunya sebagai ASN maka pelaksanaan tugas selanjutnya akan dituangkan dalam rangka pencapaian kinerja organisasi," tegasnya.

BACA JUGA:2.816 PPPK Paruh Waktu Pemkab Bangka Akan Dilantik 22 Desember 2025

Dan dengan telah diserahkannya SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu ini, maka perlu ditindaklanjuti oleh seluruh kepala perangkat daerah yang terkait untuk membuat perjanjian kerja termasuk di dalamnya target kerja yang akan dicapai dan selanjutnya dituangkan dalam pelaksanaan kinerja ASN.

BACA JUGA:TIM ERG PT Timah Tbk Terus Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait