Niat Mendamaikan Keributan Rekan Kerja, Cewek di Toboali Ini Malah Kena Clurit

Niat Mendamaikan Keributan Rekan Kerja, Cewek di Toboali Ini Malah Kena Clurit

Pelaku saat digiring polisi--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang pekerja cafe di TOBOALI, terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami penikaman oleh rekan kerja, yang berniat mendamaikan atau melerai keributan di cafe tempat ia bekerja. 

Atas perbuatan pelaku Heri (30), sat Reskrim Polres Basel memanggil pelaku dan dimintai keterangan, lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku mengakui perbuatannya. 

BACA JUGA:PT Timah Tbk Bantu Ratusan Tempat Ibadah, Sediakan Fasilitas yang Lebih Baik untuk Masyarakat

Kanit PPA Polres Basel Bripka M. Kurniawan mengatakan, bahwa pelaku ini sebelumnya ada keributan dengan pacarnya, lalu korban Selly (24) mencoba melerai atau mendamaikan.

Namun pelaku malah mengayunkan sebuah celurit sepanjang 28 centimeter ke korban.

"Korban ini berniat melerai atau mendamaikan, tetapi malah ditikam menggunakan sebuah celurit yang dicurigai telah dipersiapkan oleh pelaku," terangnya, Rabu (10/12).

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Targetkan Pembangunan 10 Unit Rumah Layak Huni pada 2026

Akibat ayunan celurit pelaku ini menyebabkan darah mengucur deras dari punggung korban yang membuatnya langsung terjatuh di tanah dan menangis karena menahan sakit.

Atas peristiwa tersebut pengunjung cafe sempat panik dan rekan kerja korban yang lainnya mendatanginya sambil meminta bantuan untuk segera dibawa ke rumah sakit.

Namun, di tengah kejadian tersebut pelaku dengan arogan menyebutkan bahwa ia akan bertanggung jawab terhadap korban dan tidak khawatir apabila dilaporkan ke pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Mengenal Teras BRI Kapal, Bank Terapung yang Dinanti Masyarakat Kepulauan

"Satu kali ayunan, celurit tersebut mengenai punggung korban, dan dengan arogansinya pelaku ini tidak masalah apabila di laporkan ke pihak kepolisian," ujarnya. 

Ditambahkan Bripka Kurniawan, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru bebas beberapa tahun lalu, kini ia kembali mendekam di penjara akibat perbuatannya. 

"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait