Bawaslu Bangka Tunda Sidang Putusan Sengketa TMS ke Hari Senin, Rato-Ramadian Optimis Hasilnya MS

Sabtu 02-08-2025,14:46 WIB
Reporter : Tri
Editor : Jal

Pihaknya menilai ada kesepemahaman atas bukti yang disampaikan ke KPU Bangka soal dokumen pendukung pencalonan yakni surat keterangan ijazah paket C dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur. Walaupun sebenernya surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kaur tersebut pernah disampaikan ke KPU Bangka sebelum pleno penetapan bakal pasangan bakal calon untuk Pilkada Bangka ulang tahun 2025.

"Pada hari ini itu (surat keterangan ijazah paket C dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur) yang dinyatakan KPU itu yang dibutuhkan untuk proses verifikasi, untuk meng-MS-kan pasangan kita. Kita optimis (MS), seratus persen kita yakin," kata Iwan Prahara.

Pihaknya tinggal menunggu keputusan dari sidang musyawarah terbuka Bawaslu Bangka pada Senin nanti. Meski ditunda, pihaknya menghargai Bawaslu Bangka yang memutuskan pada Senin nanti karena masih sesuai tenggat waktu paling lama penyelesaian sengketa hingga 9 Agustus nanti.

"Kita hormati perjalanan ini artinya Bawaslu masih dalam perjalanan normatif lah. Kita menghormati itu," tegasnya.

BACA JUGA:Tak Ada Kesepakatan, Mediasi Rato Rusdiyanto-Ramadian dengan KPU Bangka akan Dilanjutkan dengan Sidang Terbuka

BACA JUGA:Mempertanyakan Kekukuhan KPU Bangka Mem-TMS-kan Pasangan Rato-Ramadian

 

Kategori :