Karena Ini, Sidang Tuntutan Kasus Keterangan Palsu Sugesti di PN Sungailiat Ditunda
Sidang dengan terdakwa Sugesti di Pengadilan Negeri Sungailiat. --Foto: Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Sidang lanjutan perkara dugaan persangkaan palsu atau keterangan palsu dengan terdakwa mantan Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sungailiat pada Selasa (6/1/2026). Namun, agenda pembacaan tuntutan yang sedianya menjadi inti persidangan hari ini terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang II ini sempat mengalami keterlambatan selama kurang lebih lima jam. Awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, sidang baru dapat dimulai pada pukul 15.00 WIB. Meski telah ditunggu lama, persidangan hanya berlangsung singkat selama 10 menit.
Dalam persidangan, Majelis Hakim sempat menanyakan kesiapan JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait draf tuntutan yang akan dibacakan. Namun, pihak penuntut umum meminta waktu tambahan satu minggu.
"Izin Yang Mulia, (tuntutan) belum siap dan minta waktu satu minggu. Mau lapor ke pimpinan dulu Yang Mulia," ujar JPU saat menjawab pertanyaan hakim di persidangan.
Mendengar alasan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan.
"Baiklah, sidang hari ini ditunda karena tuntutan belum siap. Dilanjutkan Selasa (13/1/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum," tegas Majelis Hakim sembari mengetok palu sidang.
BACA JUGA:Bawaslu Bangka Gelar Evaluasi Pilkada Ulang 2025, Media Berperan Beri Masukan untuk Pemilu 2029
BACA JUGA:Sukseskan Pilkada Ulang, KPU Bangka Tebar Penghargaan
Usai sidang dinyatakan ditunda, terdakwa Sugesti yang mengenakan kemeja rapi tidak banyak memberikan komentar kepada awak media. Ia langsung bergegas meninggalkan ruang sidang menuju area parkir kendaraan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungailiat dengan Nomor Perkara 358/Pid.B/2025/PN Sgl, Sugesti didakwa atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu.
Kasus ini bermula dari perbuatan terdakwa pada Juli 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka, di mana ia diduga sengaja menimbulkan persangkaan palsu terhadap seseorang agar dianggap melakukan tindak pidana. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 318 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, keterlambatan dimulainya sidang pada pagi hari disebut-sebut karena adanya agenda internal di Pengadilan Negeri Sungailiat berupa penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai.
BACA JUGA:Meski Pilkada Ulang Telah Selesai, KPU Babel Luncurkan Sigap Demi Transparansi Layanan
BACA JUGA:Bawaslu Babel Awasi Pilkada Ulang Sampai Paslon Terpilih Dilantik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
