Residivis Sabu Sadikin Kembali Ditangkap, Samping Kantor Damkar Pangkalpinang Jadi Tempat Transaksi

Senin 21-07-2025,13:41 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ahmad Sadikin alias Dikin, seorang residivis narkoba di Pangkalpinang kembali diringkus Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Dia diamankan usai diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Polsek Bukit Intan Bersama Timgab Patroli di Pantai Pasir Padi, Cegah Miras dan Narkoba

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 40 paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 10,52 gram. 

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (20/7/2025) sekira pukul 20.30 WIB di kediamannya yang berada di Jalan KH. Abdurrahman Sidik RT 003 RW 003, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Siap Meluncur, Ini Bocoran Spesifikasi dan Harga iQOO Z10R

"Penangkapan tersangka setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap diduga transaksi narkoba," kata Raden, Senin (21/7/2025). 

Bermodal informasi itulah, lanjut Raden, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.

Alhasil, berkat kesabaran tim, tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti sabu. 

BACA JUGA:Pelajar SMKN 1 Renggiang Antusias Ikuti Edukasi Safety Riding dari Honda Babel

"Tersangka ini kita geledah disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan kita temukan 40 paket sabu siap edar yang masing-masing dibungkus menggunakan sedotan pipet plastik berwarna, lalu dimasukkan ke dalam satu buah kantong plastik hitam di kantong celana tersangka," ungkap Raden. 

BACA JUGA:Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Penyampaian RKUA PPAS Perubahan 2025 Disahkan DPRD Babel

Selain sabu, dikatakan Raden, turut oula diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP merk Realme RMX 3933 warna hitam, uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu. 

"Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Raden. 

BACA JUGA:Tugu Remangok dan Pasar Buah Ikan, Cara Molen Mengembangkan Kawasan Selindung

Kategori :