Residivis Sabu Sadikin Kembali Ditangkap, Samping Kantor Damkar Pangkalpinang Jadi Tempat Transaksi

Senin 21-07-2025,13:41 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

Perwira balok tiga ini menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memulai bisnis haram ini baru sejak awal Juli 2025 ini.

Dimana sabu didapatkannya dari seorang bandar bernama Rico yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

"Dari awal Juli lalu, tersangka sudah mendapatkan tiga kali sabu darip Rico.

Yang mana ketiga paket tersebut, lokasi transaksinya disamping Kantor Damkar Pangkalpinang," beber Raden. 

BACA JUGA:PJ Bupati Jantani Ingatkan ASN Bangka Tidak Berpolitik: Kami Tidak akan Mentolerir

Setelah mendapatkan sabu, kata Raden, selanjutnya tersangka mengantarkan barang tersebut kepada seseorang pembeli bernama Pak.

Setiap satu kali antar, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp250 ribu. 

"Kini tersangka harus kembali mendekam di sel tahanan dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Raden.

Kategori :