Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Penilaian Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2026
--
BABELPOS.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom pada Senin (22/12).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola JDIH serta peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di seluruh instansi anggota JDIHN.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Jalin Komunikasi Efektif Guna Penguatan Tugas dan Fungsi AHU Di Wilayah
Sosialisasi tersebut diinisiasi oleh Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN pada Kementerian Hukum dan diikuti oleh para pengelola JDIH dari kantor wilayah Kementerian Hukum, kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga non-struktural, serta perguruan tinggi, khususnya dari wilayah Indonesia bagian barat.
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim, membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan terkait penyesuaian kebijakan pelaporan dan penilaian kinerja JDIHN Tahun 2026.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa penilaian kinerja JDIHN memiliki peran strategis karena menjadi salah satu variabel pendukung dalam Indeks Reformasi Birokrasi, terutama pada aspek penataan basis data peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Jalin Komunikasi Efektif Guna Penguatan Tugas dan Fungsi AHU Di Wilayah
Lebih lanjut dijelaskan bahwa indikator penilaian kinerja JDIHN disederhanakan menjadi empat variabel utama, meliputi kelengkapan dan keakuratan pengelolaan dokumen serta informasi hukum, tingkat aksesibilitas dokumen hukum, integrasi dan sinkronisasi dengan JDIHN Pusat, serta pengembangan JDIH melalui inovasi dan diseminasi guna meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Penilaian difokuskan pada kinerja yang dilaksanakan pada tahun berjalan dengan mekanisme yang lebih objektif dan terukur.
Dalam sosialisasi tersebut juga ditegaskan bahwa pengelolaan JDIH merupakan bagian penting dalam mendukung reformasi hukum nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.
Terkait pelaporan kinerja, batas waktu penyampaian laporan JDIHN Tahun 2025 ditetapkan paling lambat 31 Januari 2026. Selain itu, penilaian kinerja Anggota JDIHN Tahun 2026 akan melibatkan tim penilai eksternal serta menyediakan mekanisme masa sanggah atas hasil penilaian awal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
