BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - PT PLN (Persero) menjalin sinergi strategis bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam penguatan aspek hukum pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung dan Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (UIP Sumbagsel) dengan Kejati Babel, kerja sama ini menjadi kelanjutan dari Nota Kesepahaman antara PLN dan Kejaksaan Agung RI.
Kegiatan penandatanganan PKS ini berlangsung di Aula PLN UP3 Bangka, Pangkalpinang pada Senin (14/7/2025) dan dilaksanakan serentak oleh seluruh unit PLN di Indonesia, termasuk di kantor pusat PLN Jakarta.
Penandatanganan ini mencakup kerja sama strategis antara PLN dengan empat bidang utama di Kejaksaan RI, yakni Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL), Badan Pemulihan Aset, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan.
BACA JUGA:Raih 43 Penghargaan di Nusantara CSR Awards 2025, PLN Terima Predikat Platinum SDGs
Sinergi ini diharapkan memperkuat pelaksanaan program ketenagalistrikan yang berkeadilan, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bangka Belitung dan Indonesia secara luas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Mohammad Teguh Darmawan menyampaikan, kejaksaan siap menjadi mitra PLN dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan strategis di daerah.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung siap untuk melakukan pengamanan dan pendampingan hukum jika dari pihak PLN membutuhkannya. Pengawalan dan pendampingan yang akan dilakukan ini adalah bersifat preventif,” ujarnya.
BACA JUGA:Akselerasi Transisi Energi PLN Peroleh Apresiasi pada Ajang IBEA 2025
BACA JUGA:PLN Akselerasi Proyek Gasifikasi di Nias, Wujud Nyata Swasembada Energi
Sementara General Manager PLN UIW Bangka Belitung, Dini Sulistyawati, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi kelembagaan yang saling menguatkan demi menyukseskan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.
“PLN Babel akan membangun tambahan kapasitas pembangkit sebesar 394,5 MW serta memperkuat jaringan transmisi dan gardu induk di wilayah ini. Semua itu tentu membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran penting Kejaksaan dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap proses pembangunan,” ujar Dini.
Dini juga menambahkan bahwa akses listrik yang andal dan merata akan menjadi pendorong utama bagi tumbuhnya industri, UMKM, investasi, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat hingga ke pelosok desa.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan, Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi, Dede Mairizal, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kejati Babel selama ini.