BABELPOS.ID – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Kaswo, sabtu ( 12/7) mengatakan Berdasarkan data dari dashboard ditjen administrasi hukum Umum Kementerian hukum (kanwil.ahu.go.id,) sebanyak 27.260 pendaftaran fidusia dari Bangka Belitung selama semester 1 tahun 2025 .selain itu ada 88 permohonan pendirian perseroan perorangan, 45 permohonan legalisasi, 185 permohonan apostille, dan 393 pengesahan badan hukum koperasi Merah Putih.
BACA JUGA:Hikuk Helawang Dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Selatan
BACA JUGA:Judi haram, MUI dukung coret nama penerima bansos yang terlibat judol
“Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kanwil Kemenkum Babel smester 1 tahun 2025 mencapai Rp433.250.000. meningkat 25% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang hanya sebesar Rp345.250.000. "kata kaswo
Beberapa layanan terkait administrasi hukum umum meliputi fidusia, apostille, legalisasi dokumen lintas negara, serta perseroan perorangan.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik aslinya.
BACA JUGA:Ditangkap Gegara Maling Burung Lovebird, Residivis Narkoba Ini Juga Ternyata Curi HP
Apostille dan legalisasi merupakan bentuk pengesahan terhadap tanda tangan, stempel, atau segel pada dokumen publik agar diakui secara hukum di negara lain.
Sedangkan perseroan perorangan adalah badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang tanpa syarat modal minimum, dan ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
BACA JUGA:Akselerasi Transisi Energi PLN Peroleh Apresiasi pada Ajang IBEA 2025
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung , Harun Sulianto, menyoroti keberhasilan Provinsi Bangka Belitung dalam menyelesaikan 100% pendirian badan hukum Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih pada 393 desa/kelurahan sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Penyelesaian ini rampung pada 24 Juni 2025, menjadikan Babel sebagai provinsi tercepat kedua setelah DI Yogyakarta dalam pelaksanaan program nasional ini.
“Terima kasih kepada para Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Koperasi Provinsi dan kabupaten/kota, serta Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Babel yang telah bersinergi dengan baik.”,” kata Harun Sulianto .