Tempat Hiburan Malam di Bangka Dilarang Buka Selama Ramadan, Rumah Makan Diminta Pasang Tirai

Tempat Hiburan Malam di Bangka Dilarang Buka Selama Ramadan, Rumah Makan Diminta Pasang Tirai

--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Bupati Bangka Fery Insani telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Himbauan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Tujuan langkah ini adalah agar umat Muslim di Kabupaten Bangka dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk.

Dalam edaran tersebut, tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan puasa dan dilarang menyajikan makanan serta minuman beralkohol.

"Bagi rumah makan, restoran, cafe, dan warung kopi, kami tidak melarang usahanya, namun meminta untuk memasang tirai agar menghormati orang yang berpuasa," ujar Bupati Fery Insani.

 BACA JUGA:Pemkab Basel Menetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Ia juga mengimbau mereka yang tidak berpuasa agar tidak makan, minum, dan merokok di dekat umat Muslim yang sedang berpuasa.

Selain itu, organisasi masyarakat di Kabupaten Bangka diminta tidak melakukan sweeping selama masa puasa. "Masyarakat dapat melapor ke aparat berwenang jika ada gangguan kamtibmas," pinta dia.

 BACA JUGA:Bupati Fery Insani Solat Tarawih Perdana Bareng Masyarakat di Masjid Agung Sungailiat

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bangka Ahmad Suherman menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pantauan ke tempat hiburan malam untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran.

Sosialisasi juga akan dilakukan kepada para pedagang agar tidak menjual minuman beralkohol dan miras selama Ramadhan.

"Kemarin kami mengamankan beberapa liter miras dari beberapa pedagang, kami himbau agar tidak menjualnya kembali," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait