Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku 20 Tahun Diringkus

Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku 20 Tahun Diringkus

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pangkalpinang. --Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. 

Korban sebut saja Mawar, seorang anak perempuan warga Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin, menyampaikan bahwa terduga pelaku telah berhasil ditangkap pada Rabu (18/2/2026) dan telah mengakui perbuatannya. 

"Kami telah melakukan pengungkapan kasus ini secara menyeluruh dan menangkap terduga pelaku sesuai dengan informasi yang kami terima. Tindak pidana terhadap anak adalah kejahatan yang tidak dapat diterima, dan kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa terkecuali," tegas Ipda Teddy, Kamis (19/2/2026).

BACA JUGA:Pemuda Asal Banten Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Pangkalpinang Berulang Kali

BACA JUGA:Breaking News! Polisi Tembak Predator Seks, Korban 3 Anak Bawah Umur, 1 Disabilitas

Teddy menyebut, terduga pelaku yang diamankan berinisial Sy berusia 20 tahun, seorang pemuda warga Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

"Terduga pelaku telah diidentifikasi dengan jelas melalui data yang kami miliki. Kami tidak akan mengizinkan siapapun, tanpa memandang latar belakang, melakukan kekerasan terhadap anak," jelas Ipda Teddy.

Teddy menerangkan, peristiwa persetubuhan ini bermula pada Sabtu (06/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban berada di rumah teman berisial C di Kelurahan Ampui Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang. Sebelumnya, C telah mengirim pesan kepada terduga pelaku untuk menjemput mereka berdua.

Setelah pelaku tiba, kata Teddy, korban dan C diajak bermain biliar di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan hingga pukul 23.00 WIB. Setelah selesai bermain biliar, pelaku mengajak mereka berdua ke Taman Wihelmina, Kecamatan Taman Sari, untuk bersantai bersama beberapa teman pelaku yang tidak dikenal korban. Di lokasi tersebut, pelaku dan teman-temannya mengonsumsi minuman keras jenis arak, dan mereka berada di taman hingga Minggu (07/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:Anak Bawah Umur Terlibat Narkoba di Bangka Barat

BACA JUGA:Remaja Asal OKI Ini Setubuhi Anak Bawah Umur di Toboali, Sudah 3 Kali, Katanya Pacaran

Selanjutnya, Teddy menambahkan, pelaku membawa korban dan C dengan menggunakan sepeda motor ke rumah teman bernama AP di Kecamatan Gabek. Sesampai di sana, mereka bertemu dengan orang bernama Fahri dan kemudian duduk di ruang tamu rumah AP sambil berbincang hingga sekitar pukul 05.00 WIB.

Pada saat itu, pelaku mengatakan kepada korban, "Ayo tidur di kamar kalau sudah mengantuk" sambil menarik tangan kanan korban. Setelah masuk kamar milik AP, pelaku langsung menutup pintu dan mematikan lampu kamar. Keduanya kemudian berbaring di atas kasur dengan posisi berhadapan hingga terjadi peristiwa persetubuhan bawah umur. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait