Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Akses Keadilan Hingga Tingkat Desa

Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Akses Keadilan Hingga Tingkat Desa

Monitoring dan Evaluasi Posbankum Desa Namang dan Celuak, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Akses Keadilan Hingga Tingkat Desa--

//Monitoring dan Evaluasi Posbankum Desa Namang dan Celuak

BABELPOS.ID, BANGKA TENGAH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Namang dan Desa Celuak, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (18/2).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa.

BACA JUGA:Jejak Sejarah Dunia di Museum Timah Indonesia Mentok Menarik Pengunjung Mancanegara

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Fery Pontoh, serta jajaran Penyuluh Hukum.

Turut hadir Kepala Desa Namang, Zaiwan, Kepala Desa Celuak, Alban, serta perangkat desa setempat.

BACA JUGA:Musrenbang Ke 7 Kecamatan Tukak Sadai, Bappelitbangda Tekankan Transformasi ini

Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Fery Pontoh menekankan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan merupakan pusat layanan hukum pertama bagi masyarakat.

Layanan yang diberikan mencakup informasi dan konsultasi hukum, edukasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, serta layanan rujukan kepada advokat Pemberi Bantuan Hukum (PBH) maupun layanan pro bono.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian sengketa non-litigasi menjadi strategi penting dalam memperluas akses keadilan secara inklusif dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Selama Ramadhan Pelayanan RSUD Kriopanting Tetap Berjalan Optimal

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa monitoring ini bertujuan untuk memastikan Posbankum Desa benar-benar berfungsi sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum merupakan implementasi komitmen pemerintah dalam mendekatkan akses keadilan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta amanat Pasal 27 UUD 1945.

“Posbankum Desa harus menjadi ujung tombak layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang berada di wilayah terpencil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait