BABELPOS.ID, PANGKALPINANG- Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus jambret yang terjadi di Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
Pelaku yang diamankan yakni PH (23) warga Desa Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
BACA JUGA:Juara Liga Europa, Postecoglou Ingin Teruskan Proyek Tottenham
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (21/5/25) sekira pukul 16.00 Wib.
"Benar, kemarin sore telah diamankan pelaku pencurian dengan modus jambret berinsial PH di Desa Puding Besar Kabupaten Bangka," kata Fauzan di Mapolda, Kamis (22/5/25) siang.
BACA JUGA:Kejari Basel Terima Berkas Kasus Narkotika dan Persetubuhan, Pelaku Ditempatkan di Tiga Lapas
Terungkapnya kasus ini, kata Fauzan berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Satgas Gakkum Ops Pekat II Menumbing mengenai adanya kejadian pencurian modus jambret yang terjadi pada 12 Mei lalu.
Kejadian ini dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan cara mengambil tas korban yang berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, mesin bor tembok serta 1 unit handphone.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 7,5 juta rupiah dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.
BACA JUGA:Kejari Basel Terima Berkas Kasus Narkotika dan Persetubuhan, Pelaku Ditempatkan di Tiga Lapas
"Dari keterangan korban dan juga hasil penyelidikan melalui beberapa rekaman CCTV, akhirnya didapatkan identitas daripada pelaku jambret.
Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Puding Besar pada saat pelaku sedang bekerja,"ungkapnya.
Sementara itu dari hasil introgasi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan modus jambret ini di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang.
Diantara lain, di Jalan Letkol Saleh Ode, Jalan Mentok Kelurahan Asam, Jalan Fatmawati Kelurahan Tuatunu serta di Jalan Meranti Kelurahan Bukit Besar.