"Jadi pengakuan pelaku, aksinya ini dilakukan seorang diri menggunakan sepeda motor miliknya.
Sementara alasan pelaku melakukan aksinya karena untuk membayar hutangnnya di pinjaman online serta kebutuhan sehari-hari," kata Fauzan.
BACA JUGA:Dokter Della Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Trie Lius Putri Ditunda Pekan Depan
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor milik pelaku, uang tunai sebesar Rp 3.700.00, 1 buah bor, beberapa buah tas dan kartu identitas milik para korban.
BACA JUGA:Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025
"Jadi kami sampaikan kembali bahwa beredar adanya tentang tindakan kejahatan begal itu kurang tepat. Perlu diketahui, tindakan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan tindak pidana jambret setelah berdasarkan keterangan baik dari korban maupun pelaku," jelas Fauzan.
"Makanya ini perlu kami luruskan agar tidak menjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai kasus yang terjadi di Pangkalpinang kemarin," pungkasnya.