BABELPOS.ID, TOBOALI - Herman Susanto, pengusaha di Toboali, Bangka Selatan (Basel) melaporkan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) FJ ke polisi. Ia tidak terima dituduh FJ melakukan pungutan liar.
Herman Susanto merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh FJ. Ia pun membuat laporan pengaduan dengan Nomor: STPLP/16/X/ 2025/ RESKRIM, Polres Bangka Selatan (Basel).
Herman Susanto mengatakan, kejadian pelaporan ini bermula pada percakapan telepon pada Jum'at (09/05) malam sekitar pukul 12.00 WIB siang, antara Herman Susanto dan seorang pria berinisial FJ, yang diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Dapil Basel.
"Saya dituding adanya pungutan sebesar Rp.6.000 per kilogram dari hasil produksi pasir timah oleh sejumlah CV di kawasan Sukadamai, Toboali. FJ juga mengancam akan mengangkat isu tersebut ke media jika tak ada penjelasan dari dirinya," ungkapnya.
Dikatakannya, ia telah menjelaskan bahwa iuran itu hasil kesepakatan mitra CV bukan pungli, tetapi FJ langsung mengancam dengan nada emosi.
"Dulu kamu pernah lapor saya dan sekarang saya yang akan lapor kamu' dan akan menyebarkan informasi ini ke media," ucap Herman Susanto atau Aming (sapaan akrab), Sabtu pagi (10/05).
BACA JUGA:Warga Keluhkan TI Ilegal di Kolong Akit Pangkalpinang Kembali Beroperasi
BACA JUGA:Ketika TI Ilegal Disidang Pengadilan.. Penambang Terdakwa, Cukong DPO
Setelah percakapan tersebut, Aming mengaku menerima kiriman tangkapan layar link berita yang disebar ke grup WhatsApp Forum Komunikasi Urang Bangka Belitung (FKBB) dengan judul "FJ Anggota DPRD Babel Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli yang Dilakukan Herman Susanto (Aming).
Aming menilai pemberitaan itu tidak akurat dan tidak pernah melalui proses konfirmasi atau klarifikasi langsung kepadanya. Ia menyebut informasi tersebut sebagai berita bohong yang mencemarkan nama baik.
"Saya tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Tuduhan ini sangat merugikan saya secara pribadi dan sebagai pelaku usaha. Kalau memang saya dianggap melakukan pungli, silakan buktikan. Kalau tidak bisa, saya akan ambil langkah hukum," sebut Aming.
Dijelaskan Aming, iuran sebesar Rp6.000 per kilogram yang dipermasalahkan merupakan hasil kesepakatan tujuh perwakilan CV yang bergerak di bidang penambangan. Iuran itu bersifat sukarela dan ditujukan untuk keperluan sosial, operasional, serta pengelolaan kegiatan.
"Kesepakatan dibuat saat rapat di sebuah kafe di Pangkalpinang. Ada enam direktur serta satu perwakilan yang hadir, dan semuanya menyetujui. Iuran pun hanya akan ditagihkan setelah hasil timah diperoleh, dan tidak bersifat wajib," jelasnya.
BACA JUGA:Satpol PP Bangka Tengah Kembali Razia Aktivitas TI Ilegal di Koba
BACA JUGA:AKP Adi Putra: Hentikan TI Ilegal di Pangkalpinang