7. Pemerintah daerah bersama Aparat Penegak Hukum lainnya dan unsur masyarakat akan mengadakan monitoring atau pengawasan terhadap surat edaran ini serta menindak tegas bagi yang melanggarnya.
8. Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait ketentuan yang pada poin satu hingga poin tujuh surat edaran ini, akan diberikan sanksi pembinaan maupun teguran sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 tahun 2023.
BACA JUGA:Di Muka Sidang, 2 PNS Ini Diseret H Marwan Supaya Jadi Tersangka
"Delapan poin pada surat edaran tersebut bertujuan agar masyarakat menjadi tertib serta tidak menciderai di bulan suci ramadhan," ungkapnya.
"Kami menghimbau sekali lagi, agar masyarakat tidak melakukan hal hal yang melanggar dari poin poin tersebut, karena sangat pentingnya toleransi antar sesama dan menjaga situasi Kamtibnas tetap aman," pungkasnya.