Mulai 1 Oktober, Merek dan Desain Industri Selesai 4 Bulan

Mulai 1 Oktober, Merek dan Desain Industri Selesai 4 Bulan

--

BABELPOS.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempercepat layanan pendaftaran merek dan desain industri (DI).

Mulai 1 Oktober 2026, permohonan Merek dan Desain Industri yang diterima sejak tanggal tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama empat bulan.

Percepatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang semakin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kebijakan tersebut sekaligus melanjutkan rangkaian transformasi layanan yang secara bertahap telah memangkas waktu penyelesaian pendaftaran Merek dan Desain Industri.

BACA JUGA:1.304 Sentra KI Terbentuk, DJKI Siapkan Pembinaan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan percepatan layanan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan.

Menurutnya, kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan atas merek dan desain produknya.

“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kami terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran Merek dan Desain Industri semakin cepat, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada 30 September 2026.

BACA JUGA:Jelajah GI Tourism Dieng: Mengenal Olahan Carica Dieng dari Hulu ke Hilir

Untuk layanan Merek, pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, proses pendaftaran merek dapat berlangsung hingga sembilan bulan.

Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja, dengan mempersingkat proses menjadi lebih singkat, yakni ditargetkan dalam waktu enam bulan.

Selanjutnya, mulai 18 Agustus 2026, DJKI mempercepat target penyelesaian menjadi lima bulan bagi permohonan yang diterima sejak tanggal tersebut.

Memasuki 1 Oktober 2026, target tersebut kembali dipangkas menjadi empat bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait