2 Pejabat BNI Terjerat Tipikor Dana Pasca Tambang PT Kobatin
Penyelia Costumer Services Marina dan Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan Eva Dwi Yulyani saat digiring penyidik Pidsus Kejati Babel. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dua orang pejabat perempuan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Tebet, Jakarta dijadikan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam pusaran kasus Tipikor dana pasca tambang PT Kobatin tahun 2014 sd 2025. Keduanya adalah Marina jabatan penyelia costumer services dan Eva Dwi Yulyani wakil kepala cabang bidang pelayanan.
"Sementara 2 orang tersebut dari salah satu bank plat merah telah kita lakukan penahanan di sel lapas Tautunu Pangkalpinang. Khusus kurator masih diperdalam perannya," kata Aspidsus Corneles Geeb Paulus Heydemas, Kamis (1/10).
Adapun potensi kerugian negara dalam pusaran perkara kurang lebih sebesar Rp 111 miliar.
Peran para tersangka diungkapkan Corneles Geeb Paulus Heydemas, keduanya secara melawan hukum telah melakukan pencairan dana jaminan pasca tambang dari PT Kobatin yang saat itu dikuasai oleh Ditjen Minerba kepada kurator untuk dijadikan harta pailit pada proses kepailitan PT Kobatin.
Bahwa jaminan pasca tambang bukan merupakan aset PT Kobatin sehingga tidak bisa dijadikan boedel atau harta pailit. "Seharusnya, dana pasca tambang tersebut digunakan oleh Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pasca tambang dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar yang terdampak. Akibat hilangnya dana pascatambang tersebut, kegiatan pascatambang PT Kobatin tidak dapat diselesaikan hingga tingkat keberhasilan 100 persen, dan saat ini baru mencapai 52,12 persen," tambahnya.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor 'Warisan Koba Tin', Usai Geledah BNI, akan Ada 8 Perusahaan Terkait?
BACA JUGA:Kejati Babel Geledah BNI Jakarta, Tercium Aroma Tak Sedap di Warisan PT Koba Tin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
