79 Karung Pasir Timah Belitung Gagal Dikirim ke Bangka, 7 Orang Diamankan Polisi
Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung mengamankan 79 karung pasir timah yang diduga hendak dikirim ke Pulau Bangka, Senin malam (28/9/2026). (Foto; Polres Belitung)--
BABELPOS.ID, SIJUK – Upaya pengiriman pasir timah yang diduga ilegal dari Belitung ke Pulau Bangka kembali digagalkan polisi.
Sebanyak 79 karung pasir timah ditemukan dalam satu rangkaian penindakan di Jalan Sijuk, Desa Air Rembikang, Kecamatan Sijuk.
Aparat kepolisan juga mengamankan tujuh orang yang berada di sekitar satu unit truk Mitsubishi Fuso saat penindakan berlangsung pada Senin (28/9/2026) malam.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung setelah menerima informasi mengenai aktivitas pengangkutan pasir timah sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:132 Pengecer Pertalite Gantung Dibagi 3 Kelompok, Antrean SPBU Selingsing Mulai Tertib
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik mengatakan personel bergerak ke lokasi dan tiba sekitar pukul 23.30 WIB.
Truk Fuso dan 7 Orang Ditemukan di Lokasi
Setibanya di lokasi, polisi menemukan truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8934 OI.
Tujuh orang juga berada di sekitar kendaraan tersebut.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui aktivitas dan muatan yang sedang dipersiapkan.
“Ketika tiba di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, anggota kami mendapati sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8934 OI beserta tujuh orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,” kata Martuani, Rabu (30/9/2026).
Ketujuh orang yang diamankan masing-masing Toyo yang disebut sebagai koordinator,
Rudi sebagai sopir, serta lima pekerja angkut.
Mereka adalah Dimas, Merza, Heri, Tri Maulana dan Yoni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
