Razia Rokok Ilegal, Satpol PP Bangka Amankan 500 Kotak
--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT — Guna membatasi peredaran rokok ilegal dan rokok tanpa cukai serta mengurangi kerugian negara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka melaksanakan penertiban sekaligus penertiban iklan rokok yang melanggar ketentuan di wilayah Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal di DAS Kampung Pasir Dihentikan Satpolairud
Razia dilakukan di beberapa kecamatan, menyasar toko dan warung yang diketahui menjual rokok ilegal maupun rokok tanpa cukai.
Hasilnya, sekitar 500 kotak rokok ilegal berhasil diamankan.
"Sebanyak kurang lebih 500 kotak rokok ilegal berhasil kami amankan dari sejumlah toko," ujar Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal di DAS Kampung Pasir Dihentikan Satpolairud
Achmad Suherman menjelaskan kegiatan ini bertujuan menekan kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai maupun yang menggunakan pita cukai palsu.
Toko atau warung yang kedapatan menjual produk tersebut didata dan diminta membuat surat pernyataan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
BACA JUGA:Dosen UBB Serahkan Komposter Aerasi dan Latih Warga Batu Belubang Olah Sampah Organik
Selain rokok ilegal, Satpol PP juga menertibkan iklan rokok yang dipasang melanggar aturan.
Penertiban iklan dilakukan di tiga kecamatan: Sungailiat, Pemali, dan Merawang.
Iklan rokok dilarang dipasang di kawasan sekolah, fasilitas kesehatan, serta fasilitas olahraga.
"Kami akan terus melakukan razia terhadap tempat penjualan rokok ilegal, tanpa cukai, maupun cukai palsu, karena hal tersebut sangat merugikan negara.
Begitu juga pemasangan iklan rokok di tempat terlarang, akan terus kami tindak," tegas Achmad Suherman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
