Sidang Tipikor PT NKI, Kesaksian Mantan Sekda Yan Megawandi Sudutkan Mantan Gubernur Erzaldi

Kamis 27-02-2025,19:30 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Nama mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, kian tersudut di muka sidang Tipikor pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023. Ini setelah Yan Megawandi, mantan sekda Pemprov Bangka Belitung sekaligus Ketua Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) di muka sidang Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Kamis sore, (27/2), mengaku tak ada pembahasan apapun soal kerjasama dengan  PT Narina Keisha Imani (NKI) tahun 2018. Hingga MoU ditandatangani oleh Erzaldi Rosman Johan itu. 

Padahal menurut Yan Megawandi keberadaan dari tim TKKSD merupakan definitif, sebagai tim yang bertugas mengkoordinasikan kerja sama daerah.  Adapun tim tersebut disebutkan Yan terdiri dari lintas lembaga terkait. Di antaranya Bapeda, Biro Pemerintahan dan Bakuda. 

“Sebagai ketua TKKSD tidak pernah tahu soal naskah kerjasama dengan PT NKI itu. Karena memang tidak pernah dibahas soal PT NKI. Tahunya setelah diperlihatkan di Kejaksaan -saat penyidikan,” ungkap Yan.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ada Nama Mantan Wagub Abdul Fatah

BACA JUGA:Minta Jadwal Ulang, Terungkap Alasan Erzaldi Tak Hadir Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit

Yan sendiri mengaku selama penyidikan di Kejaksaan sudah 2 kali diperiksa penyidik. “Disposisi untuk dibahas juga gak ada. Jadi apa yang perlu dibahas kalau gak ada barang untuk dibahas,” tegasnya.

Yan katakan semestinya keberadaan MoU seperti itu pembahasannya harus melibatkan tim TKKSD itu. “Naskah bukan tim TKKSD yang buat, saya tak tahu siapa yang membuatnya, karena memang tak pernah dibahas. Semestinya setiap kali ada kerjasama harus dibahas di tim,” ucapnya.

“Begitu juga dengan draf kerjasamanya mestinya dibahas dan dibuat di tingkat TKKSD,” ujarnya.  

Disinggung soal adanya penandatanganan MoU oleh Erzaldi Rosman dan Ari Setioko, dengan tegas Yan mengaku tak tahu.  “Tidak tahu ditandatangani,” tegasnya.

BACA JUGA:2 Kali Mangkir Panggilan Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Mantan Gubernur Erzaldi Utus 2 Pengacaranya

BACA JUGA:Menanti Kesaksian Mantan Gubernur Erzaldi di Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit

Kesaksian Yan selaku ketua TKKSD memancing tim penasehat hukum (PH)  dari terdakwa H Marwan untuk memberikan cecaran kritis. PH Tajuddin mempertanyakan mekanisme yang benar terkait MoU kerjasama yang sudah terlanjur ditandatangani itu.

”Seharusnya Pak Gubernurnya menyerahkan kepada tim TKKSD dulu. Tapi karena Gub gak merintah jadi tim gak melakukan pembahasan,” kata Yan.

Tajudin kembali mengejar apakah yang dilakukan oleh Gubernur dengan menandatangani MoU itu menyalahi aturan.

“Draf kerjasama tidak diturunkan ke tim TKKSD, jadi  tidak sesuai koridor. Jadi bisa menyalahi kerjasama,” ucapnya seraya menyebutkan keberadaan tim TKKSD itu dasarnya adalah Permendagri nomor 22 tahun 2009.

Kategori :