2 Kali Mangkir Panggilan Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Mantan Gubernur Erzaldi Utus 2 Pengacaranya

Rabu 26-02-2025,11:51 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Johan, mangkir untuk ke 2 kalinya dari sidang tipikor pemanfaatan hutan  pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023, yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Rabu (26/2). 

Seyogyanya Erzaldi dijadwalkan tim JPU Kejaksaan Tinggi Babel bersaksi di sidang tipikor tanam pisang tumbuh sawit itu.

Erzaldi akan bersaksi soal  penandatanganan naskah kerjasama kawasan hutan seluas 1500 hektar atau MoU dengan Ari Setioko selaku Dirut PT Narina Keisha Imani (NKI).

Terungkap kalau MoU tersebut ternyata ditandatangani Erzaldi di sekitar parkiran di kantor Gubernur tahun 2017 lalu.

Selain itu juga, dalam dakwaan JPU telah mengungkap adanya dugaan kuat peran Erzaldi -pasca tanda tangan MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 hektar milik PT NKI itu. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.

BACA JUGA:Menanti Kesaksian Mantan Gubernur Erzaldi di Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Tanya Andi Hudirman Soal Dugaan Aliran Uang

Walau tak hadir di muka sidang yang sedang berlangsung saat ini, Erzaldi nampak mengutus 2 tim penasehat (PH) hukumnya guna memantau jalannya persidangan. Namun sayang belum ada pernyataan resmi dari para PH tersebut.

Jalan persidangan saat ini 4 saksi yang hadir yakni, 2 Direktur PT NKI, Reza Maryadi ( 2017) dan  Reza Aditama (2018) -ponakan terdakwa Ari dan 2 PNS DLHK Feri Aprianto dan Yudi.

Ari Setioko sendiri saat ini sudah menjadi terdakwa bersama dengan para pejabat dan PNS Dinas Kehutanan Pemprov Bangka Belitung, yakni  H Marwan (mantan Kadis), dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. 

Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 24 miliar itu telah menghadirkan banyak saksi-saksi kunci terutama dari pihak perusahaan hingga pejabat Pemkab Bangka, yakni Datuk Ramli (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL). Lalu Andi Hudirman selaku mantan Sekda Kabupaten Bangka dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Heru Dwi Prima.

BACA JUGA:3 Bos Sawit Mau Pulihkan Kerugian Negara, Marwan: Kalau Saya Dipenjara, Mereka Juga Harus Dipenjara

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ini Kesaksian 3 Bos Sawit PT SAML, PT FAL dan PT BAM

Kategori :