"Keandalan sistem kelistrikan adalah prioritas utama kami di PLN, dan keberadaan aktivitas tambang timah di sekitar tower ini menjadi ancaman serius.
Jika tower SUTT 150 kV mengalami gangguan akibat tanah yang terus tergerus, bukan hanya pasokan listrik yang terdampak, tetapi juga keselamatan masyarakat sekitar.
PLN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pemerintah daerah guna memastikan objek vital nasional ini tetap terjaga dan berfungsi dengan baik," ujar Dini Sulistyawati.
Kasubdit Waster Ditpamobvit, Polda Kepulauan Babel, AKBP Bernhard Sihombing, S.Pd menegaskan bahwa aspek keamanan dan keselamatan harus menjadi prioritas bersama, baik bagi PLN maupun masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Manchester City Kehilangan Bek Andalan 10 Pekan
"Kami mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga objek vital nasional seperti tower listrik ini.
Jika terjadi kerusakan atau bahkan roboh, risikonya tidak hanya pada pasokan listrik, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Kami bersama PLN akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar aktivitas tambang ilegal di sekitar area ini bisa dihentikan," ungkap Bernhard.
BACA JUGA:Kalau Minum Obat, Sebaiknya Hindari Makan Buah Ini
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan yang menyebabkan kerusakan terhadap objek vital nasional dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengrusakan atau mengganggu instalasi tenaga listrik dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, berdasarkan Pasal 170 KUHP, tindakan perusakan secara bersama-sama terhadap fasilitas umum dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Bakti Sosial, Bagikan Peralatan Sekolah untuk Anak Pegawai
Sebagai langkah preventif, PLN telah memasang rambu-rambu peringatan di sekitar tower untuk mensosialisasikan jarak aman aktivitas di sekitar tower.
PLN dan Polda Babel akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya aktivitas penambangan di sekitar tower serta menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan keandalan sistem kelistrikan di Bangka Belitung tetap terjaga.