Soal Potensi Maladministrasi SHM, Kantah Basel Datangi Ombudsman Babel, Ini Penjelasannya

Jumat 14-02-2025,19:27 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Potensi maladministrasi penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona di Desa Nyelanding dan Desa Nangka Kabupaten Bangka Selatan (Basel), direspon Kantor Pertanahan (Kantah) Basel. Jumat (14/2), Kepala Kantah Basel mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang. 

Kepala Kantah Basel Abdul Rahman Arianto beserta tim diterima langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, ShulbyYozarAriadhy.

Abdul menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk memberikan tanggapan atau hak jawab atas pemberitaan akhir-akhir ini.

“Berkaitan data di Desa Nangka kami bisa pastikan itu masih berproses dan sepertinya ada miskomunikasi data yang disampaikan kepada Ombudsman Babel dari pihak desa. Lalu, berkaitan dengan sertifikat di Desa Nyelanding sudah diserahkan kepada perangkat desa secara resmi melalui surat kuasa. Namun, berkaitan dengan apakah sertifikat tersebut sudah selesai diserahkan kepada masyarakat kami belum mengikuti lebih lanjut. Dan kami komitmen untuk penyerahan SHM yang sudah selesai dalam PTSL di Desa Nyelanding akan kami asistensi dan akselerasi percepatannya maksimal dua minggu kedepan," kata Abdul. 

BACA JUGA:Dua Desa Belum Serahkan Sisa SHM ke Masyarakat, Ini Respon Kejari Basel

BACA JUGA:Dugaan Pungli SHM di Nyelanding, Kades; Kata BPN Syarat Harus Lunas PBB dan PPHTB

Sementara berkaitan dengan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum, pihak Kantah Basel memastikan hal tersebut tidak dilakukan oleh pihaknya. Namun, jika ditemukan oknum Kantah Basel yang terlibat akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Atas respon Kantah Basel, Ombudsman Babel memberikan apresiasi atas atensi dan komitmen yang ditunjukkan oleh para pihak dalam melakukan pembenahan. Menurut Yozar, berkaitan dengan layanan penyerahan SHM PTSL banyak pengaduan yang sudah ditangani oleh Ombudsman Babel. Tentunya, Ombudsman Babel berharap momentum ini dapat dimaknai positif. 

“Kami mengapresiasi respon para pihak. Kami sampaikan juga bahwa tadi pagi kami menerima klarfikasi dari Kepala Desa Nangka, Kepala Desa Nyelanding, dan Ketua Apdesi Kabupaten Bangka Selatan. Berkaitan dengan data di Desa Nangka akhirnya sudah terklarifikasi dengan baik. Namun untuk di Desa Nyelanding, memang ditemukan sertifikat yang belum diserahkan. Atas hal tersebut kami mendorong agar dapat di akselerasi proses penyerahannya ” ungkap Yozar. 

Sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian, Ombudsman Babel mendorong keterlibatan seluruh pihak untuk memberikan atensi dan penyelesaian yang cepat kepada masyarakat. Selanjutnya, diharapkan semua pihak terkait baik kantah maupun pihak desa dapat menegaskan komitmen terkait pelayanan PTSL/Prona tanpa pungutan liar dan harapannya masyarakat dapat diedukasi terkait persoalan biaya pelayanan tersebut. 

“Kami akan terus mengawal proses akselerasi penyerahan SHM tersebut kepada masyarakat. Syukurnya, Kepala Kantah Basel berkomitmen akan melakukan pendampingan dalam proses penyerahan SHM tersebut. Semoga hal tersebut bisa terealisasi dengan cepat," tutup Yozar.  

BACA JUGA:Dugaan Maladministrasi Sertifikat Tanah di Basel, Kades Nangka Bantah Temuan Ombudsman

BACA JUGA:Ombudsman Babel Temukan Potensi Maladministrasi PTSL di Basel, Ratusan SHM Masyarakat Belum Diserahkan

Kategori :