Soroti Penonaktifan PBI JKN, Ombudsman Babel Tekankan Perlindungan Akses Layanan Kesehatan

Soroti Penonaktifan PBI JKN, Ombudsman Babel Tekankan Perlindungan Akses Layanan Kesehatan

Kgs. Chris Fither--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Ombudsman Babel) menyoroti isu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang terjadi secara nasional dan berdampak langsung terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya akses terhadap layanan kesehatan.

BACA JUGA:Ini Penampakan Gudang Diduga Asal Timah Balok yang Diamankan oleh Satlap Tricakti

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tercatat sebanyak 30.349 jiwa peserta PBI JKN mengalami penonaktifan.

Kondisi tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai penyesuaian data administratif, melainkan berpotensi menimbulkan hambatan nyata bagi masyarakat miskin dan rentan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

BACA JUGA:Pencari Ikan yang Diterkam Buaya Sungai Limbung Mendo Ditemukan

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN harus dilihat secara komprehensif dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

Penonaktifan PBI JKN bukan sekadar persoalan angka atau administrasi.

Ini menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Negara tidak boleh abai terhadap kelompok rentan yang masih sangat membutuhkan jaminan tersebut,” tegas Kgs. Chris Fither.

BACA JUGA:Ini Penampakan Gudang Diduga Asal Timah Balok yang Diamankan oleh Satlap Tricakti

Ombudsman Babel menegaskan bahwa isu penonaktifan PBI JKN bukanlah persoalan yang muncul secara tiba-tiba.

Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan sejak tahun 2025, Ombudsman Babel telah mengidentifikasi sejumlah persoalan di lapangan, khususnya terkait akurasi dan validitas data penerima bantuan.

Hasil pengawasan tersebut menunjukkan masih terdapat warga yang secara kondisi sosial ekonomi tergolong layak menerima bantuan, terutama masyarakat pada desil 1 hingga 5, namun belum terdaftar sebagai peserta PBI JKN.

BACA JUGA:Kepengurusan DPW PKB Babel Periode 2026-2031, Kurniawan Optimis Berikan Warna Baru

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait