BABELPOS. ID, TOBOALI - Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Bangka Selatan (Basel) menindaklanjuti terkait pemberitaan adanya pertambangan timah yang hanya berjarak 100 meter dari rumah pejabat eselon II.
Kepala Satpol PP Basel Gatot Wibowo menjelaskan, tiga aktivitas tambang ditemukan di lokasi tersebut, dua tambang telah mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah Tbk, sementara satu tambang ilegal, yang disebut milik Suparta, belum memiliki izin resmi.
"Dua tambang ternyata mempunyai SPK, sedangkan satu tambang lagi ilegal yang diketahui milik Suparta," ujarnya, Selasa (03/12).
Disebutkan Gatot, meskipun tambang tersebut memiliki SPK tetap menimbulkan dampak negatif bagi aset Pemkab Basel.
Ia menyebut aktivitas tersebut berpotensi merusak lahan dan menyebabkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kantor.
Selain itu, ia memastikan akan terus memantau aktivitas tambang di kawasan ini untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan daerah dan perlindungan aset pemerintah.
"Sidak ini juga menjadi bentuk komitmen Pemkab Basel dalam menjaga ketertiban dan lingkungan kerja yang kondusif. Namun, kami mengingatkan bahwa tambang di kawasan ini wajib menggunakan peredam suara untuk mengurangi dampak negatif bagi ASN,” pungkasnya.