Pemkab Basel Menetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Pemkab Basel Menetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Hefi Nuranda--

BABELPOS ID, TOBOALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bangka Selatan (Basel) resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bangka Selatan Nomor: 800.1.9/2/BKPSDMD/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2026.

BACA JUGA:Tidak akan Naik, Segini Perkiraan Harga Xiaomi 17 dan 17 Ultra Saat Diluncurkan

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Toboali pada 18 Februari 2026 tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Penyesuaian dilakukan guna menjamin keberlangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadhan.

Sekda Basel Hefi Nuranda mengatakan, adapun pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan dibagi menjadi dua kategori, yakni bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

BACA JUGA:Buah dan Sayur Ini Bagus Buat Pencernaan Saat Puasa

Untuk OPD dengan lima hari kerja, jam kerja senin hingga kamis pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Jumat pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB," sebutnya, Kamis (19/02).

Sementara itu, bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, senin hingga kamis dan sabtu pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

BACA JUGA:Dua Eks Petinggi PT Timah dan 8 Bos Timah Bangka Selatan Ditahan

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang melaksanakan lima maupun enam hari kerja selama Ramadhan tetap harus memenuhi minimal 32 jam 30 menit per minggu.

Khusus bagi satuan pendidikan (sekolah), pengaturan jam kerja dapat diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah terkait dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif 32 jam 30 menit per minggu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait