Buruh Harian di Semabung Baru Ditangkap Polresta Pangkalpinang, Simpan 15,05 Gram Sabu di Rumahnya
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap seorang laki-laki yang diduga menyimpan dan mengedarkan zat terlarang jenis sabu.
Tersangka yang diketahui bernama Iwan Susanto alias Iwan (46) berhasil diamankan pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya di Jalan Imam, RT 04 RW 01, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Ramai Isu Penyesuaian Iuran JKN, Begini Respon BPJS Kesehatan
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui Kepala Seksi Humas (Kasi Humas) Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, tim telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersangka selama beberapa waktu sebelum mengambil tindakan penangkapan.
"Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan berada di depan rumahnya. Kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan tersangka dengan disaksikan ketua RT setempat.
Saat itu, petugas menemukan satu unit handphone merek Oppo A5S berwarna merah yang juga digunakan untuk aplikasi WhatsApp," jelas Ipda Teddy, Sabtu (7/3/2026).
BACA JUGA:LPPOM Babel Sukses Gelar Halal Festival Syawal 1447 H Bersama BI Babel
Setelah itu, kata Teddy, tim melakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam rumah tersangka.
Di kamar kosong yang berada di lantai dua, petugas menemukan sebuah kotak plastik bening yang tergeletak di atas lantai.
Dari dalam kotak tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika dan alat pendukung lainnya.
BACA JUGA:Ramai Isu Penyesuaian Iuran JKN, Begini Respon BPJS Kesehatan
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 45 plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu, 1 plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, 1 plastik strip bening ukuran besar berisi sabu, 1 ball plastik strip bening kosong, 1 timbangan digital merek CHQ warna hitam, 1 kotak plastik bening, 1 buku catatan dan 1 unit HP Oppo A5S yang ditemukan saat penggeledahan badan tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
