“Kami akan menugaskan komisi terkait untuk meninjau ke lapangan melihat aktivitas yang akan dilakukan oleh PT BBE atau mengecek secara prosedural terhadap tahapan-tahapan yang dilakukan dalam pelibatan kepada masyarakatnya. Karena tadi dalam rapat perusahaan mengaku hanya ingin beraktivitas melakukan kegiatan usaha sedangkan terkait kompensasi dan sebagainya maka akan komunikasi lebih lanjut dengan masyarakat,” jelasnya.
BACA JUGA:Sidang Tipikor KUR PT HKL, Ini Dakwaan Jaksa
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Temukan 5 Kontainer Aset Harvey Moeis, Berapa Nilainya?
Di satu sisi, Edi mengaku memahami alasan masyarakat menolak hadirnya PT BBE untuk melakukan tambang pasir di wilayah laut mereka dengan luas kurang lebih 20 hektar, karena memang masyarakat Teluk Uber dan sekitarnya berprosesi sebagian besar sebagai nelayan.
”Makanya menurut nelayan, wilayah yang akan dieksplorasi bersinggungan dengan wilayah tangkap mereka, namun menurut Dinas Kelautan daerah tersebut bukan termasuk zona tangkap, oleh sebab itu semua harus dilihat secara lebih jernih dan mendalam oleh kawan-kawan di komisi,” ujarnya.
BACA JUGA:Penghapusan Piutang Cakup 1 Juta UMKM, Ini Kriterianya
BACA JUGA:Donald Trump Kembali Jadi Presiden AS