DPRD Babel dan Eksekutif Harus Akomodir Pokir Dalam Penyusunan Rancangan APBD
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Bangka Belitung, Ferry.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Bangka Belitung, Ferry menilai bahwa setelah dilaksanakanya Reses Masa Sidang I Tahun Sidang II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 16 -18 Januari 2026 lalu, maka seharusnya hasil reses juga disertai dengan dokumen Pokok Pikiran ( Pokir).
Hal ini sesuai dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) tentang kewajiban anggota DPRD untuk menyerap serta menghimpun aspirasi melalui reses.
Permendagri No. 86 Tahun 2017 juga menjelaskan bahwa Pokir merupakan bagian dari penelaahan dalam perencanaan pembangunan daerah (RKPD).
Dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 mengisyaratkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk memberikan saran/pendapat berupa Pokir dalam penyusunan rancangan APBD.
BACA JUGA:Breaking News! Kejari Bangka Tahan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Penyalahgunaan BBM Nelayan
Menurut Ferry, Pokok Pikiran ( Pokir) juga menjadi salah satu pilar perencanaan pembangunan yang akuntabel.
Aturan ini guna memperkuat posisi pokir dalam menunjang realisasi rencana pembangunan daerah.
Pokir ini tidak salah dalam undang undang, tetapi dalam pelaksanaanya harus kita rubah sesuai dengan tupoksinya anggota dewan yang mempunyai pilar untuk menjalankan fungsinya sebagai fungsi legeslasi, penganggaran dan pengawasan.
"Ini harus segera dibahas dalam rapat pimpinan karena dewan punya amanat, telah diambil disumpah jababatnya untuk mementingkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, golongan maupun kelompok.
Oleh sebab itu mari lah kita berbenah diri apa yang masih kurang, sebab keadilan harus merata di seluruh rakyat Indonesia.
Makanya saya minta agar Pokir ini harus ada di dalam pembahasan hasil reses, jangan sampai seperti dulu," tambah Ferry belum lama ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya juga menekan bahwa reses yang sudah dilaksanakan DPRD Babel adalah kontekstual yang positif dan harus diakomodir termasuk oleh pihak eksekutif.
BACA JUGA:Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
