Kemudian diketahui posisi terduga pelaku tepatnya berada di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, kemudian sekira pukul 15.30 wib unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel bersama unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka mendatangi posisi terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta ditemukan barang bukti di kediaman terduga pelaku satu unit sepeda Motor Merek Honda Beat dengan No Rangka MH1JFZ121JK776676 dan No Mesin JFZ1E-2777908.
Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Baselnguna penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Lidia Rasakan Manfaat Jaringan Luas ATM BRI Hingga ke Tengah Perkebunan Sawit di Seluma
Adapun motif pelaku ini mencuri motor tersebut karena melihat dalam kondisi terparkir di pelabuhan jeki, setelah pelaku mengecek motor tersebut pelaku mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tidak menggunakan kunci kontak lagi melainkan sepeda motor tersebut dapat di hidup kan menggunakan sambungan kabel berupa saklar on/off, setelah pelaku mengetahui hal tersebut sepeda motor yang terparkir di pelabuhan jeki tersebut langsung di hidupkan dan di curi oleh pelaku.
BACA JUGA:Motif Dendam, Pemuda di Simpang Rimba Ini Bacok Temannya Dengan Samurai
"Atas perbuatannya pelaku ini terancam Pasal 362 KUHPidana, barang siapa mengambil suatu barang, yang sama dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," pungkasnya.