BABELPOS.ID, JAKARTA - Jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat perkara tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai 2022, kian melebar.
Setelah sebelumnya kluster PT Timah dan smelter bersaksi di muka sidang, pagi ini (18/9) jadwalnya giliran pejabat dan PNS di lingkungan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Pemprov Bangka Belitung.
BACA JUGA:Terbukti Merintangi Penyidikan Tipikor Timah, Akhi Adik Aon Divonis 3 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kejagung Limpahkan 10 Berkas Tersangka Tipikor Timah, Masing-masing...
Dari informasi yang Babel Pos terima sebanyak 6 pejabat dan PNS Dinas ESDM yang akan bersaksi. Yakni, Edwar, Erman Budiman, Noprial Riady, Dr Leylasari, Yulius Sinaga dan Reskiansyah.
Kernam orang tersebut merupakan tim RKAB.
Dalam tipikor yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun itu para saksi ini dijadwalkan akan bersaksi untuk 3 terdakwa dari kluster kepala dinas ESDM: Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Giliran 10 Tersangka dan BB Lagi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
BACA JUGA:Jhohan, Kuasa Hukum Aon: Kejagung Paksakan Nilai Kerugian Rp 300 Triliun di Tipikor Timah