Uang pecahan 100 ribu barang bukti dugaan pemerasan. --Foto: Agus
Saat diinterogasi Unit Pidum Polresta Pangkalpinang, dikatakan Riza, pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti uang Rp20 juta diamankan di Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkas perwira balok tiga ini.
BACA JUGA:Masyarakat Parittiga dan Jebus Gelar Aksi, Resah dengan Oknum Wartawan