"Kalaupun tambangnya ada izin dia bukan tambang terbuka melainkan tertutup.
Dimana hutan-hutanya -rona tertutup- tidak dirusak.
Untuk aktivitas tambangnya ada di bawah tanah sehingga hutanya yang di atas tidak terganggu terlebih dirusak itu," ujarnya.
Menambang juga jika -memiliki izin- harus berdasarkan koodinat.
"Pihak BPKH sendiri sudah turun langsung ke lapangan saat penyidikan di awal lalu.
Ditemukan fakta kalau tambang yang digarap terdakwa Ryan itu tidak memiliki izin," tandas Kacabjari Belinyu.