Kasus Tipikor Hutan Lubuk Besar dan Nadi, Sore Ini Kejati Umumkan Tersangka?

Kasus Tipikor Hutan Lubuk Besar dan Nadi, Sore Ini Kejati Umumkan Tersangka?

Persiapan jumpa pers kasus hutan lindung Lubuk Besar oleh Kejati Babel. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Akhirnya penanganan kasus tambang ilegal dalam kawasan hutan Lubuk Besar dan Nadi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung memperoleh titik terang. Sore ini penyidik merilis status hukum kasus ini, bahkan disebut-sebut telah memunculkan tersangka. 

Di gedung Pidsus, beberapa pengacara nampak telah stand by guna pendampingan hukum. Bahkan ada yang membisikan kepada Babel Pos bahwa klienya sudah ada yang jadi tersangka. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi belum memberikan rilisnya. Sementara wartawan sudah berada di lokasi menunggu rilis langsung dari Pidsus.

 Eksploitasi ilegal dalam KPHP Sungai Sembulan, kawasan hutan lindung pantai dan hutan produksi Lubuk Besar (Sarang Ikan dan Nadi) itu berpotensi merugikan negara Rp 12,9 triliun. Seperti yang telah diberitakan, dari 2 lokasi seluas 315,48 hektar terinci Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan desa Nadi 52,63 hektar.

BACA JUGA:Tragis! Bos Tambang Terkubur Hidup-hidup di Lubuk

BACA JUGA:Kian Terang, Para Bos Alat Berat Kompak Ungkap Peran Herman Fu di Tambang Ilegal Hutan Lubuk

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait