BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Persidangan perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung (HL) Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka Maret 2022 sd Juni 2023 dengan terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw beragenda mendengar keterangan saksi dari Ari Gunawan, selaku Kasi BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan).
BACA JUGA:Dedy Purba Nahkodai DPD GAMKI Babel, Siap Kolaborasi dengan Stakeholder
Dikatakan JPU Noviansyah kalau saksi Ari Gunawan adalah salah satu saksi fakta.
Atau saksi yang melihat langsung fakta di lapangan.
Dikatakan Nopai -sapaan akrab- inti keterangan Ari Gunawan di muka sidang Tipikor Pangkalpinang, menyatakan kalau kawasan hutan lindung Bubus, Bukit Ketok, Belinyu, awalnya adalah berona tutupan.
Ini dapat disaksikan langsung dari satelit sejak tahun 2019, 2020, 2021 hingga 2022.
"Semua dokumen satelit itu sudah ditunjukan langsung di muka sidang," kata Nopai usai persidangan dengan majelis yang diketuai hakim Dewi Sulistiarini beranggota hakim Warsono dan M Takdir .
Namun terjadi perubahan rona di tahun 2023.
Di mana kawasan hutan lindung Bubus itu telah terbuka.
Itu akibat dari adanya aktivitas tambang yang masif.
"Lagi-lagi itu semua telah ditunjukan dengan bukti foto -kerusahan HL itu," ucapnya.
Terkait dengan keberadaan tambang di kawasan hutan lindung sendiri diperbolehkan selama memiliki izin.
Adapun tambang yang diperbolehkan beroperasi -bila ada izin- adalah bentuk tambang tertutup.
BACA JUGA:Fourfeo Mini Turnamen, Delapan Tim Veteran Berlaga Pj Wako Budi Ikut Ambil Bagian