Lima PIP Ilegal Diamankan Unit Tipidsus Polres Basel di Hutan Lindung Kolong PAM Gunung Namak
--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Unit Tindak Pidana Khusus Satuan Res Kriminal Polres Bangka Selatan (Basel) telah mengamankan lima unit alat tambang yakni jenis Ponton isap di wilayah hutan lindung Kolong PAM, di jalan Gunung Namak Kecamatan Toboali.
Tambang ini beroperasi tanpa izin, merusak lingkungan, dan menantang hukum secara terbuka.
Selain pemilik, sejumlah alat tambang jenis Ponton Isap Produksi (PIP) rajuk turut disita.
Kepala Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Basel Ipda Peres Prasetya mengatakan penindakan di lokasi pihaknya mendapati lima unit ponton isap produksi masih bekerja, mesin menyala, selang isap menghujam dasar kolong, dan pasir timah terus disedot dari kawasan yang berstatus hutan lindung. Aktivitas ini murni ilegal dan telah berlangsung lama.
BACA JUGA:Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung
"Kita berhasil mengamankan lima Ponton beserta lima tersangka, pada Sabtu (13/12)," sebutnya.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 13.00 Wib, informasi diterima oleh penyidik Unit II Tipidsus Polres Basel dan tanpa menunda waktu, tim bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan.
BACA JUGA:MUI Babel Dorong Sinergi Lintas Instansi, Sosialisasikan Fatwa Munas XI Termasuk Soal PBB
Dua jam kemudian, sekitar pukul 15.00 Wib, polisi tiba di Kolong Air Pam dan lima ponton tambang timah ilegal beroperasi aktif di perairan kolong dengan keadaan mesin menyala serta sedang asyik menghisap pasir timah di kawasan hutan lindung tersebut.
"Ini berawal dari laporan masyarakat, lalu kita tanpa berlama lama langsung menuju lokasi tambang tersebut," sebutnya.
Unit II Tipidsus juga menangkap lima orang pemilik tambang berhasil diamankan di lokasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
