Tiga Warga Rajik Diamankan Satnarkoba Polres Basel, Satu Tersangka Mantan Residivis
Pelaku dan Barang Bukti diamankan Polisi.--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Jum'at (13/03).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.06 WIB di sebuah rumah milik tersangka KN alias ND yang beralamat di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik.
BACA JUGA:Wali Kota Serahkan Paket Bantuan Lebaran CSR BSB dan BPRS Babel Bagi Ratusan Petugas Kebersihan
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni KN alias ND (31), SB (19), dan RDT (31).
Kasat Narkoba Polres Basel AKP Defriansyah melalui Ps Kasi Humas Iptu G.J. Budi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.
BACA JUGA:PT Timah Gelar Webinar Zakat, Dorong Semangat Berbagi dan Bantu Sesama di Bulan Ramadan
“Anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka KN sempat melarikan diri sejauh kurang lebih 100 meter dan melakukan perlawanan kepada petugas, namun berhasil diamankan,” ucapnya.
Setelah para tersangka berhasil diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
BACA JUGA:Posko Nasional Ramadan dan Idulfitri 2026 Resmi Dibuka, PLN Pastikan Pasokan Listrik
Dilokasi kejadian petugas mengamankan 53 paket sabu siap edar dengan berat bruto 10,53 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa enam plastik bening ukuran sedang kosong, dua sekop dari pipet minuman, gunting, dua dompet, uang tunai Rp750 ribu, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.
“Para pelaku diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan tujuan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
