BABELPOS.ID, RIAU SILIP - Bidang Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menggandeng Bidang Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung melaksanakan Program kegiatan "Jaksa Masuk Madrasah Pondok Pesantren" Kegiatan dilaksanakan di MTsN 3 Bangka yang beralamat di Desa Pangkalniur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Selasa (05/03/2024).
Kegiatan ini menghadirkan para narasumber berkompeten seperti, Perana Manik, SH. MH selaku Kasi B Bidang Sosial Budaya Kemasyarakatan Kejati Babel, Basuki Raharjo, SH. MH, selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati, Susanti. S.Kom selaku Ketua Tim Tenaga Kependidikan serta Fatmawati, SE selaku Ketua Tim Guru Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Babel.
Kepala Sekolah MTs Negeri 3 Bangka, Mubarok, MPd.I dalam sambutannya mengapresiasi atas dipilihnya MTs Negeri 3 Bangka sebagai salah satu sasaran pelaksanaan kegiatan. Ia berharap melalui sosialisasi ini akan semakin mampu memberikan kekuatan dan semangat bagi seluruh warga sekolah MTs 3 Bangka yang terdiri dari 33 tenaga pendidik, kependidikan dan 234 siswa ini, dapat lebih mengenal dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan.
"Kami bersyukur karena menjadi salah satu sasaran pelaksanaan kegiatan. Semoga melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang hukum, sehingga akan lebih berhati-hati dalam berbuat sesuatu," harap Mubarok
BACA JUGA:Satgas Halal Kemenag Babel Ajak Kepala Madrasah Urus Sertifikasi Halal Kantin Sekolah
BACA JUGA:Selamat! Ini Peraih Madrasah Award Tahun 2023 Penmad Kemenag Babel
Ketua Tim Tenaga Kependidikan Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Babel, Susanti dalam sambutannya mengaku mengapresiasi, siap mendukung dan bersinergi mensukseskan kegiatan ini dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya yang ada di lingkungan sekolah. Susanti juga menyebut bahwa Kemenag Babel juga terus berkomitmen memberikan edukasi kesadaran hukum dan perlindungan anak, salah satunya adalah melalui Program Kemenag Ramah Anak.
"Bersama Kejati Babel kami juga telah melaksanakan kegiatan ini di MTsN 2 Bangka, MTsN 3 Bangka dan MTsN 1 Bangka," sebut Susanti.
Perana Manik didampingi Basuki Raharjo juga menjelaskan bahwa ini merupakan kegiatan yang diinsiasi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Program Jaksa Masuk Madrasah Pondok Pesantren merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun di SMA/ SMK, madrasah dan pondok pesantren. Di tahun 2024 program jaksa masuk sekolah yang dilaksanakan oleh Kejati Babel menyasar 8 sekolah.
Program Jaksa Masuk Madrasah Pondok Pesantren ini bertujuan sebagai insiasi bagi para siswa-siswi agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Selain itu kegiatan ini juga dilaksanakan sesuai dengan amanah undang-undang perlindungan anak No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
" Inilah yang kita tekankan bagi siswa di SMK/ SMA, madrasah maupun pondok pesantren.Termasuk pencegaham daris segala bentuk diskriminasi/ bullying dan sejenisnya. Karena dengan semakin maraknya pengaruh media sosial terhadap kalangan peserta didik ini, maka juga harus diingatkan dengan adanya undang-undang informasi teknologi dan elektronik ( ITE), selain itu juga sangat diperlukan adanya perhatian dan pengawasan dari para orang tua, guru, masyarakat dan juga pemerintah untuk mengarahkan anak-anaknya kegiatan yang lebih positif," harapnya.(*)
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Babel dan BAN-S/M Saling MoU Demi Madrasah Berprestasi & Mandiri
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Babel dan BAN-S/M Tandatangan MoU, Demi Madrasah Berprestasi