BABELPOS.ID, KOBA - Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melakukan Restorative Justice (RJ) pada penanganan kasus tindak pidana penggelapan uang pasal 374 KUHP yang dilakukan H (30) kepada pihak Angel Wings.
BACA JUGA:Satgas Preventif Sat Samapta Polresta Pangkalpinang Tingkatkan Pengamanan KPU dan Bawaslu
Diketahui, H ini merupakan mantan admin Angel Wings, yang mana RJ tersebut disepakati, karena kedua belah pihak yakni Angel Wings yang diwakili Riski selaku Manajer Operasional dan H memutuskan untuk berdamai dan tidak meneruskan perkara ke tingkat lebih tinggi.
"Kami kembali melakukan RJ terhadap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan H seorang perempuan warga Pangkalan Baru. Dimana berdasarkan keadilan RJ bahwa kasus ini bisa kita RJ kan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bateng, Agung pada Senin (4/3/2024).
BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Ajak Polresta Pangkalpinang Ciptakan Kamtib Kondusif dengan Community Policing
Diterangkan Agung, kasus tersebut diserahkan oleh pihak Polsek Pangkalan Baru ke Kejaksaan atau tahap 2 perkara (P21) tanggal 20 Februari 2024. Dimana, setelah diserahkannya kasus ke kejaksaan, pihaknya langsung mengirimkan perkara ke jaksa pidana umum RI.
"Setelah diterima jaksa pidana umum RI, senin kemaren (26/2/2024) kami ekspos dan jelaskan duduk perkara ke kejaksaan agung dan akhirnya disepakati RJ dan berdamai," ujarnya.
BACA JUGA:Sekda Naziarto : Selamat Datang Danlanal Kolonel Laut (P) Erwin Herdianto
Disampaikan Agung, RJ ini disepakati karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kedua belah pihak mau berdamai dan pelaku memang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Kedua belah pihak sudah tanda tangan surat damai, jadi berdasarkan peraturan Kejaksaan RI no. 15 tahun 2020 dan surat edaran jaksa agung muda tindak pidana umum no. 01/E/EJP/02/2022 akhirnya RJ pun bisa disetujui oleh pimpinan dan kedua belah pihak," terangnya.
BACA JUGA:PNS Distamben Babel Insial R Jadi Direktur Perusahaan Boneka Cukong Timah
Ia menuturkan, kasus pertama kali diketahui saat pihak angel wings melakukan audit terhadap perusahaan, karena pembayaran pembelian batu es Cristal di perusahaan es Cristal Pangkal Pinang belum juga dibayarkan.
"Setelah diaudit 16 Desember, akhirnya diketahui ada uang kas yang hilang dari bulan oktober-september sebesar Rp 21,3 juta untuk keperluan pribadi dan berobat," ujarnya.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Penghubung 3 Dusun di Desa Tepus Sudah 50 persen
Ia menekankan, H akan kembali diproses jika kembali melakukan tindak pidana apapun apalagi jika sampai mengulang tindak pidana yang sama yang dapat memberatkan hukumannya nanti.