"Ini jangan sampai diulang kembali, karena jika terulang, maka kasus ini kembali dinaikkan dan akan memberatkan hukuman jika terulang kembali kasus yang sama," tuturnya.
BACA JUGA:Pansel Uji Kelayakan 4 Calon Direktur BUMD Belitong Mandiri
"Tentu hadirnya RJ ini bukan dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana, namun RJ hadir untuk memberikan bantuan hukum, pelayanan dan memberikan opsi yang lebih baik untuk pelaku pidana ringan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tandasnya.