"Kolektor itu karena miliki kapital tidak boleh tergabung di dalam wadah koperasi itu. Cukup masyarakat penambang kecil saja," ingat mantan Wakajati Bali ini.
Lanjut ke koperasi tadi. Menurut Asep warga masyarakat penambang sekaligus anggota koperasi akan memiliki perlindungan berupa BPJS. Tidak hanya itu pertambangan yang berjalan nantinya akan didampingi langsung oleh instruktur pertambangan langsung dari PT Timah.
"Masyarakat nantinya dalam menambang langsung didampingi instrukturnya agar aman dan selamat. Untuk jaminan kesehatanya memiliki BPJS," ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Timah, Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka Baru
Lantas bagaimana dengan permodalan. Mantan Aspidum Kejati Jatim mengaku telah menggandeng pihak perbankan.
"Semuanya kan sudah resmi ada koperasi. Di situ nantinya perbankan akan dilibatkan, semuanya akan mudah tak perlu lagi pemodal-pemodal ataupun cukong terlibat," yakinya.
Dalam hal ini semua, Asep berjanji Kejaksaan akan melakukan pendampingan hukum serta pengawasan ketat dari hulu hingga hilir. Tidak boleh ada penyelewengan dalam bentuk apapun baik dari PT Timah maupun oknum-oknum tertentu.
"Soal nantinya dikhawatirkan sampai ada pasir timah penjualanya diselewengkan maka akan dilakukan audit. "Semuanya dalam pantauan Kejaksaan. Bila ada penyelewengan pasti akan terpantau. Pasti ditindak tegas," tegasnya.***