BABELPOS.ID, KOBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah (Bawaslu Bateng) menggelar Rapat Pengawasan Pemilu Partisipasi dalam pencegahan kampanye melalui Media Massa, Media Cetak, dan Media Elektronik di Buzakei Cafe Simpang Perlang, Kecamatan Koba pada Jumat (12/1/2024).
BACA JUGA:Sortir dan Pelipatan Berakhir, KPU Bateng Temukan 814 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak
Diketahui, kegiatan ini melibatkan seluruh media massa di Bangka Tengah, Diskominfo Bateng, dan KPU Bateng.
Anggota Bawaslu Bangka Tengah, Tamimi mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi rekan pers yang sudah hadir, yang mana pers memiliki peran besar dalam pengawasan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Awal Tahun, Wakil Rakyat Basel Sudah Sibuk DL
"Peran pers sangat besar dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024 dan Bawaslu ingin menyampaikan terkait dengan kampanye di media massa, agar sebelum pemasangan iklan di media massa untuk nanti berkoordinasi dengan Bawaslu, ntah itu berbentuk berita berbayar ataupun lainnya," terangnya.
Kata Dia, saat ini belum waktunya kampanye pemasangan iklan di media massa.
"Nanti, ada format khusus dan rentang waktu selama kurang lebih 21 hari, dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024," tuturnya.
BACA JUGA:Anti Kapok! Pria Asal Airanyut Ini Kembali Mencuri, Akhirnya...
"Kemarin sempat ada salah satu caleg yang pasang iklan terkait dengan kampanye dan terdeteksi tim cyber Provinsi, namun iklan tersebut sudah ditarik kembali," sambungnya.
Dikatakan Tamimi, iklan media massa ini akan berakhir pada masa tenang dan bagu melanggar akan mendapatkan sanksi.
"Jadi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal, maka peserta pemilu dapat dipidana 1 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta," ujarnya.
BACA JUGA:Syarat Perpanjangan, Honorer Pemkab Bangka Tes Urine
Ia menambahkan, kampanye ini sudah dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
"Kalau ada yang iklan dari peserta caleg, silahkan ditampung dulu, sampai waktu kampanye di media massa dimulai dan kita selalu melakukan pemantauan terkait akun caleg yang terdaftar di KPU, termasuk berita yang rekan pers share, jangan sampai berisi isu sara, penghinaan dan penghasutan," imbuhnya. (sak/ynd)