BABELPOS.ID. PANGKALPINANG - Pihak JPU yang dikomando W Barnad dari Kejari Bangka menjadwalkan penuntutan perdana atas perkara tipikor berupa penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk sejak tahun 2020 s/d tahun 2023.
Sidang dijadwalkan hari ini di PN Tipikor Pangkalpinang.
Adapun terdakwa yakni Mardiana selaku mantan Bendahara Desa Balunijuk, Merawang Kabupaten Bangka.
Mardiana sendiri telah dilakukan penahanan sel sejak 10 Oktober lalu.
Mardiana diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk sejak tahun 2020 s/d tahun 2023.
Adapun modusnya berupa tersangka telah menggandakan slip penarikan.
BACA JUGA:Jaksa Tahan Mardiana, Mantan Bendahara Desa Balunijuk
Akibat perbuatan tersangka negara cq. Desa Balunijuk mengalami kerugian berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bangka lebih kurang sebesar Rp 331.000.000.
Mardiana disangka melanggar primair : pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidiair : pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dan ditambah diubah dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***